Flek Saat Hamil, Bahaya Nggak Sih? Terus, Salatnya Gimana?
Buat banyak calon ibu, kehamilan itu penuh kejutan. Nggak cuma soal ngidam yang aneh-aneh, tapi juga hal-hal kecil yang bisa bikin panik—salah satunya adalah munculnya flek atau bercak darah. Pertanyaannya, flek itu bahaya nggak sih buat janin? Dan buat ibu muslimah, muncul kebingungan lain: kalau keluar flek gini, masih boleh salat atau harus berhenti kayak lagi haid?
Flek saat hamil biasanya berupa bercak darah yang warnanya bisa cokelat muda, merah muda, atau sedikit merah terang. Banyak dokter bilang, flek di awal kehamilan bisa jadi hal yang normal. Kadang karena perlekatan janin ke rahim, perubahan hormon, atau serviks yang lebih sensitif.
Tapi, ada catatan penting: kalau flek keluar terus-menerus, darahnya banyak, warnanya merah segar, apalagi disertai nyeri perut hebat atau pusing → itu tanda bahaya. Jangan tunggu-tunggu, langsung periksa ke dokter kandungan. Jadi intinya, flek bisa normal, tapi tetap harus waspada.
Pendapat Para Ulama Soal Flek Saat Hamil
Nah, sekarang kita masuk ke sisi agamanya. Banyak ibu hamil bingung: “Kalau keluar darah kayak gini, aku masih wajib salat atau nggak?”
Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hambali)
Beliau berpendapat, wanita hamil tidak mungkin mengalami haid. Jadi kalau ada darah keluar saat hamil, itu bukan haid, tapi istihādah. Konsekuensinya: salat tetap wajib.
Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Ada riwayat dari sebagian ulama Hanafi yang mendukung pendapat ini—darah saat hamil bukan haid. Jadi hukum sama: tetap salat.
Mazhab Syafi’i
Menurut sebagian pendapat Syafi’iyah, kalau darah yang keluar saat hamil ciri-cirinya mirip haid (warnanya, lamanya, dan sesuai siklus biasanya), maka bisa dihitung haid. Tapi kondisi ini jarang terjadi, karena secara medis pun haid saat hamil hampir mustahil.
Ulama Kontemporer
Ustadz Ammi Nur Baits (pengasuh KonsultasiSyariah.com) bilang: “Wanita hamil tidak bisa mengalami haid, maka jika ada darah yang keluar, itu bukan haid, tapi istihādah. Sehingga tetap wajib salat sebagaimana wanita suci dari haid.”
Dari NU Online juga ditegaskan, flek menjelang persalinan bukanlah nifas, sehingga ibadah tetap berjalan. (nu.or.id)
Dalil yang jadi pegangan adalah hadis tentang istihādah (darah yang bukan haid). Rasulullah ﷺ bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang mengalami istihādah:
“Sesungguhnya itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Maka apabila datang waktu haidmu, tinggalkanlah salat. Namun apabila sudah selesai (masa haidmu), maka cucilah darah itu dan salatlah.”
(HR. Bukhari no. 306, Muslim no. 333)
Dari hadis ini, jelas bahwa darah selain haid (termasuk flek pada hamil) tidak membatalkan kewajiban salat.
Jadi, kalau ibu hamil mengalami flek:
Secara medis: bisa normal, bisa bahaya → tetap konsultasi ke dokter.
Secara agama: mayoritas ulama bilang itu bukan haid → salat tetap wajib.
Hadis shahih sudah menegaskan: selama bukan haid, ibadah jalan terus.
Tips Praktis Biar Tenang
Kalau lagi ngalamin flek tapi tetap harus salat, ada beberapa hal yang bisa dilakukan biar lebih nyaman:
Bersihkan dulu bercaknya sebelum salat.
Gunakan pembalut tipis biar nggak tembus ke pakaian.
Kalau darahnya terus keluar, wudhu tetap dilakukan tiap kali masuk waktu salat.
Tenang aja, Allah itu Maha Tahu kondisi hambanya. Kalau lemah, salat bisa duduk atau bahkan berbaring. Yang penting hati tetap terhubung, ibadah tetap dijaga.
Catatan Mas Bojreng
#PregnancyJourney #FaithAndMotherhood #StayStrongMama #IslamicGuidance #HealthyPregnancy #PrayerInPregnancy #StrengthInFaith #GuidedByHadith #MotherhoodAndIslam #PeacefulWorship #catatanmasbojreng #masbojreng

.jpg)


(1).jpg)