Beberapa hari ini banyak sekali pembahasan kejadian dibawah ini.
Yang dibahas dan dikomen selalu tentang merk mobilnya. Saya melihat dari sudut lain....Woiii supirnya mabuk. Jadi bukan karena faktor kendaraannya faktor supir yang mabuk yaaa.
Driving Under Influence (DUI) atau mengemudi dalam pengaruh adalah istilah yang digunakan untuk menyebut tindakan mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terpengaruh oleh zat-zat tertentu, seperti alkohol atau obat-obatan terlarang. Ketika seseorang mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya, kemampuan untuk mengemudi dengan aman dan responsif terhadap situasi di jalan raya dapat sangat terpengaruh.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat memperlambat waktu reaksi pengemudi, mengurangi koordinasi motorik, menyebabkan kelambanan dalam pengambilan keputusan, serta mengaburkan penglihatan. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
DUI merupakan pelanggaran serius dalam hukum lalu lintas di banyak negara, termasuk di Indonesia, dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat. Tujuan dari larangan mengemudi dalam pengaruh adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk tidak mengemudi setelah mengkonsumsi alkohol atau zat adiktif lainnya guna mencegah terjadinya kecelakaan dan kerugian yang tidak diinginkan.
Meminum minuman keras adalah tindakan yang berbahaya dan berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain. Bahaya minuman keras bukan hanya terkait dengan kesehatan fisik, tetapi juga dapat menyebabkan dampak negatif yang serius dalam berbagai aspek kehidupan seseorang, terutama jika minum sampai mabuk, terutama saat mengemudi kendaraan.
Salah satu bahaya utama minuman keras adalah gangguan fisik dan kesehatan. Alkohol dapat merusak organ dalam tubuh, seperti hati, ginjal, dan otak. Konsumsi alkohol yang berlebihan juga meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, kanker, dan gangguan mood atau mental. Selain itu, minum minuman keras juga dapat menyebabkan keracunan alkohol yang bisa berujung pada kematian.
Dampak dari minum minuman keras saat mengemudi kendaraan juga sangat mengkhawatirkan. Alkohol dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk berkendara dengan aman, menyebabkan penurunan refleks dan koordinasi, serta mengaburkan penglihatan. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa berujung pada cedera serius atau kematian, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Konsekuensi dari terlibat dalam kegiatan mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat sangat berat. Selain merugikan diri sendiri, pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan karena mabuk dapat membahayakan nyawa orang lain, termasuk penumpang di dalam kendaraan dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pelanggaran terhadap hukum yang melarang pengemudi untuk minum minuman keras sebelum mengemudi dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius, seperti denda yang besar, pencabutan izin mengemudi, atau bahkan hukuman penjara.
Hukum terkait minum minuman keras sebelum mengemudi sangat ketat di banyak negara, termasuk Indonesia. Undang-undang mengatur batasan kadar alkohol dalam darah pengemudi dan memberlakukan sanksi bagi pelanggar. Bagi mereka yang tertangkap melakukan pelanggaran ini, mereka akan dihadapkan pada proses hukum yang dapat berakhir dengan hukuman pidana atau denda yang signifikan.
Mengenai kecelakaan karena mabuk kena pasal berapa, patut Anda ketahui UU LLAJ telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.[1]
Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, ia dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.[2]
Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan pengemudi yang mabuk menurut hemat kami dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam menghadapi bahaya minum minuman keras, penting bagi setiap individu untuk memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menghindari minum minuman keras saat mengemudi kendaraan adalah langkah preventif yang penting untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya minuman keras juga perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang terkait dengan konsumsi alkohol.
Ya itu menurut pendapat saya akan kasus ini, jangan bahas mobilnya... bahas penyebabnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/16/10595941/babak-baru-kasus-xpander-tabrak-porsche-sopir-mabuk-vodka-dan-berujung
#catatanmasbojreng #masbojreng
No comments:
Post a Comment